B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Semua negara di dunia haruslah m...
B.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Semua
negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut
berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya
berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan
jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi
penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan
yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi
negara. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan
dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan
bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung
selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI
menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam
menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat
seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa
kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi
Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan
Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada
Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam
kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,
baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai
dilaksanakan.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Negara
dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya,
yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus
mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara,
agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat.
Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah
citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah
penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah
mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi
negara”.
Dilihat
dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau
gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.
Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup
dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan
dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa
akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai
bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup,
terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai
dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup
bangsa lainnya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun
perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur
Pancasila.
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan
dunia.
Pandangan
hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap
pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian
tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan
yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
3. Arti Penting Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi
bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara,
berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah
laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa
Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua
sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling ber kaitan. Dalam
pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat,
dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat
dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila
keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat
sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil
dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat
kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat
dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan
demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara
bangsa-bangsa.
Semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia
untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan
di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan
dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam
wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam
kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna
kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang
sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah
yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui
mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai
dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia
sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan
pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam
Pancasila.
COMMENTS