MATERI BAGIAN II KELAS VIII

B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Semua negara di dunia haruslah m...


B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling ber kaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai  asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila.

COMMENTS

Nama

Englsh Day , 2 , FOTO BAPAK/IBU GURU , 1 , Hari Pangan Sedunia , 1 , HUT RI , 1 , MATERI BAGIAN I KELAS VIII , 6 , Materi Bagian II Kelas IX , 4 , MATERI BAGIAN II KELAS VIII , 2 , MATERI KELAS IX , 3 , Materi Pelajaran Kelas VII , 6 , PRESTASI OLAHRAGA , 1 , PRESTASI SENI , 1 , Syukuran Natal , 1 , VIDEO PEMBELAJARAN I KELAS VIII , 1 , VIDEO PEMBELAJARAN II KELAS IX , 1 , VIDEO PEMBELAJARAN II KELAS VIII , 3 ,
ltr
item
Mata Pelajaran PPKn - Bu F. Manurung, S.Pd: MATERI BAGIAN II KELAS VIII
MATERI BAGIAN II KELAS VIII
https://i.ytimg.com/vi/uKbe2j6U7As/0.jpg
https://i.ytimg.com/vi/uKbe2j6U7As/0.jpg
Mata Pelajaran PPKn - Bu F. Manurung, S.Pd
https://frellyppkn.blogspot.com/2020/07/materi-bagian-ii-kelas-viii.html
https://frellyppkn.blogspot.com/
https://frellyppkn.blogspot.com/
https://frellyppkn.blogspot.com/2020/07/materi-bagian-ii-kelas-viii.html
true
5472527662920939075
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy