BAB I MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA A. Arti Kedudukan dan Fungsi...
BAB I MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para
pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji
Darmodiharjo, SH (1995: 3) sudah di kenal sejak zaman Majapahit pada abad ke
XIV terdapat dalam buku Nagarakertagaman karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa sansekerta, asal kata panca
(lima) dan sila (sendi,asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Panca krama). Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas,
pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila memiliki dua
pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima,
yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong, dan
e. dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah
pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Menurut
Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun
sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian,
Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah
bangsa Indonesia.
Muhammad
Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan
sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman
atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal
18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara
umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara,
yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Fungsi
dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi
agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu
memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak
Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu
sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda
yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang
mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan
bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah
nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur
telah berfungsi dan disepakati melalui
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara
rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5.
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Pancasila
sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi,
yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6.
Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi
ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga
merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7.
Pancasila sebagai Moral
Pembangunan Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah,
dan tujuan dari pembangunan.
untuk memahami lebih lanjut mengenai Arti kedudukan dan fungsi pancasila silahkan untuk mengunjungi alamat link berikut:
Terimakasih Bu untuk ilmu nya. Menambah pengetahuan saya Bu.
BalasHapus